get app
inews
Aa Read Next : Berdiri Dekat Masjid, Kafe Minuman Alkohol di Banyumanik Semarang Disegel Satpol PP

Satpol PP Kota Semarang Sita 6.826 Batang Rokok Ilegal dari Dua Toko Kelontong

Kamis, 25 Juli 2024 | 11:50 WIB
header img
Satpol PP Kota Semarang Bersama Bea Cukai Semarang mengamankan 6.826 batang rokok ilega. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.idSatpol PP Kota Semarang Bersama Bea Cukai Semarang mengamankan 6.826 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, pada Rabu (24/7). Ribuan batang rokok ilegal itu disita dari dua toko kelontong yang ada di Ibu Kota Jawa Tengah.

Dua toko tersebut yakni di Jalan Ngablak Kidul, Kelurahan Muktiharjo Kidul , Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan toko di Jalan Puri Anjasmoro Raya RT. 3 RW. 6, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat.

Di toko di jalan Ngablak Kidul petugas menyita total 1.585 batang rokok ilegal dengan rincian 80 Batang Merk “Hoki”, 60 Batang Merk “LEE”, 64 Batang Merk “ G New Edition” , 20 Batang Merk “ Sendang Biru”, 40 Batang Merk “MK”, 40 Batang Merk “Dalil”, 20 Batang Merk “Gico Black”, 60 Batang Merk “Lois”, 120 Batang Merk “Super Bro”, 80 Batang Merk “Laris”, 40 Batang Merk “ Beruang”, 20 Batang Merk “OK”, 20 Batang Merk “Coffe ICE”, 40 Batang Merk “Sendang Biru Mild”, 40 Batang Merk “Gudang Gaman”, 21 Batang Merk “Kembang Pakis”, 160 Batang Merk “Just”, 360 Batang Merk “Beruang”, 200 Batang Merk “Akbar”, 60 Batang Merk “Djaran Goyang”, 40 Batang Merk “Guci Black”.

Lalu di toko jalan Puri Anjasmoro, petugas menyita total 5241 Batang rokok ilegal dengan rincian 1.701 Batang Merk “Kembang Pakis” dan 3540 Batang Merk “L4 Bold”.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan penindakan ini dalam rangka kegiatan rutin yang sudah terjadwal. Kegiatan penegakkan hukum untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

“Sebelum penindakan, kami sudah mengumpulkan bahan bukti keterangan di lapangan, mana titik yang akan ditindak,” kata Marthen, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Ia mengatakan sebelum penindakan, pihaknya mengintai berhari-hari. Hal ini guna memastikan toko tersebut benar menjual rokok ilegal atau tidak. Ketika info valid, anggotanya pun berpura-pura membeli rokok ilegal alias tanpa pita cukai. Hasil penyamaran, akhirnya disampaikan kepada pimpinan yang diteruskan dengan penindakan Bersama Bea Cukai Semarang.

“Kita pernah kesana dan temuan hanya berapa slot. Tapi kemarin kita dapat bukti banyak, mencapai 6.826 batang rokok ilegal,” jelasnya.

“Kita ada kegiatan tertutup dulu, setelah itu kita tindak,” sambungnya.
Kedua toko ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Harga rokok ilegalnya pun dibawah harga pasaran.

“Pemilik toko dilakukan pembinaan. Sementara barang bukti dibawa ke Bea Cukai Semarang,” tandas dia.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut