Dalam Sehari, Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi 444 Ribu Batang Rokok Ilegal
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/15/0e11b_bkc-ilegal-bea-cukai-semarang.jpeg)
Semarang, iNewsSoloraya.id - Tim Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Semarang, yang menggagalkan dua kegiatan distribusi pengiriman rokok ilegal pada Senin, 3 Februari 2025 dalam sehari.
Penindakan pertama dilakukan pada siang hari di Gerbang Tol Tembalang, Kec. Banyumanik, Kota Semarang. Dilanjutkan penindakan kedua pada malam hari di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan dari hasil penindakan yang pertama, tim Gempur Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai (ilegal).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan total HT 244.000 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan sebesar +/- Rp.362.340.000. Sedangkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai +/- Rp. 254.129.660,” katanya, Sabtu (15/2).
Hasil serupa juga dilakukan pada penindakan kedua, yang kedapatan sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut 200.000 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan sebesar +/- Rp.297.000.000. Sedangkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai +/- Rp. 208.303.000.
“Atas barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta orang yang mengendarai sarana pengangkut tersebut dilakukan penegahan dan dibawa menuju kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : zainal arifin