get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Kota Semarang Sita 6.826 Batang Rokok Ilegal dari Dua Toko Kelontong

Bea Cukai Semarang Kirim Tersangka-Barbuk Penindakan Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Rabu, 20 November 2024 | 10:57 WIB
header img
Bea Cukai Semarang berhasil menyelesaikan satu tahap penting dalam proses penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang cukai. foto ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Bea Cukai Semarang berhasil menyelesaikan satu tahap penting dalam proses penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang cukai. Pada Senin, 18 November 2024, tersangka beserta barang bukti (barbuk) dalam penindakan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk diteruskan ke tahap penuntutan. 

Ini adalah kelanjutan proses hukum dari kasus distribusi rokok ilegal yang berhasil dicegah oleh tim Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung pada Jumat, 20 September 2024 dinihari.

Penyerahan ini menandai dimulainya proses hukum selanjutnya setelah sebelumnya Bea Cukai Semarang mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Surat tersebut merupakan dasar penindakan terhadap tersangka dan barang bukti pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum. 

"Kami memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan penyerahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan," ungkapnya, Rabu (20/10). 

Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 380.800 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096,-. Selain itu, turut diserahkan sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman berupa mobil mewah jenis Toyota Alphard. 

"Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Bea Cukai Semarang dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dapat membahayakan masyarakat dan merugikan perekonomian negara," kata dia. 

Setelah diserahkannya tersangka dan barang bukti, pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut, yang diharapkan dapat membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus transparan dalam setiap langkah penegakan hukum. 

"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," tambahnya. 

Dengan diserahkannya kasus ini ke Kejaksaan, Bea Cukai Semarang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut