Semarang, iNewsSoloraya.id - Satpol PP Kota Semarang merobohkan satu bangunan permanen lapak ilegal di Jalan Candi Penataran Rt 7 Rw 3 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Rabu 8 Mei 2024. Bangunan tersebut berdiri diatas tanah fasilitas umum atau fasum.
Dalam pantauan, perobohan menggunakan alat berat begu. Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan perobohan ini awalnya aduan dari pihak masjid yang berada di depannya. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah fasilitas umum.
"Kita sudah ada rapat koordinasi dengan semua pihak, pihak pemilik bangunan juga sudah kita panggil," kata Marthen.
Selain itu, juga telah ada surat peringatan satu hingga tiga. Pembongkaran juga sudah melalui koordinasi dengan Dinas Tata Ruang.
"Info dari Dinas Tata Ruang, bangunan berdiri diatas tanah fasum," jelasnya.
Sebelumnya, komunikasi dan mediasi telah dilakukan antara warga dan pemilik bangunan. Tapi tak ada titik temu.
"Bangunannya ini tidak ada perizinan," jelas dia.
Informasi yang diterimanya, pemilik bangunan membeli tanah dari seseorang. Namun hal ini masih perlu didalami.
Informasi yang dihimpun tim redaksi dari narasumber terpercaya tapi dirahasiakan, pemilik lahan merupakan salah satu mantan lurah. Namun karena ada sejumlah pelanggaran, sang lurah termutasi ke Dinas Arsip Kota Semarang. Pemilik lahan pun tak hadir dalam eksekusi lahan.
Editor : zainal arifin