Semarang, iNewsSoloraya.id - Satpol PP Kota Semarang menertibkan 90 pedagang liar yang berjualan di tepi akses jalan utama akses menuju Pasar Genuk, Jalan Kaligawe Raya No.168, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Selasa (23/7). Penindakan dilakukan agar pedagang masuk ke dalam area pasar.
Penindakan dilakukan dengan mengamankan partisipasi seperti gerobak, meja, kursi dan lain-lain. Petugas pun mengingatkan pedagang agar tak melanggar lagi.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan penertiban kali ini melibatkan dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, kecamatan dan kelurahan. Kegiatan ini juga sesuai arahan Wali Kota Semarang dalam rangka mendongkrak retribusi pasar.
"Ada 90 pedagang yang hari ini kita tertibkan. Mereka berdagang di tepi jalan dan bahkan di depan rumah, sekolah dan toko warga," kata Marthen.
Hal ini jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan penduduk setempat. Sebelum penindakan, beberapa pekan sebelumnya pihaknya telah sosialisasi agar pedagang masuk ke dalam pasar. Namun, pedagang masih nekat berjualan di pinggiran.
"Kami sudah sosialisasi, tapi masih nekat. Maka, kami tertibkan. Pasar Genuk itu kan ada dua lantai. Yang lantai dua bisa 100 los untuk pedagang. Tadi kami sekalian berikan nomor los di dalam pasar. 90 pedagang bisa menempati lantai dua," ujarnya.
Dia menyebut, karena banyaknya pedagang di tepi jalan, pedagang di dalam pasar tak mau membayar retribusi. Hal ini karena banyak pedagang di dalam yang dagangannya tak laku karena kalah saing. Hal ini pula berdampak pada menurunnya target retribusi pasar.
"Kami sudah dua kali rapat. Dinas perdagangan juga sudah menata los pasar dan losnya dinomori. Sehingga, bisa ditempati," terang dia.
Dia mengingatkan para pedagang agar mulai besok Rabu 24 Juli 2024 menempati di dalam pasar. Pihaknya, tak segan menindaktegas bila ada pedagang kembali nekat.
Editor : zainal arifin