get app
inews
Aa Read Next : Gibran Rakabuming Raka Dorong ASN Kota Solo untuk Tetap Fokus pada Pekerjaan Selama Tahun Politik

BKPP Siapkan Sanksi untuk Pegawai Pemkot Semarang yang Terbukti Langgar Netralitas selama Pilkada

Selasa, 17 September 2024 | 14:06 WIB
header img
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id – Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang baik ASN maupun Non ASN diimbau untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Jika ada pegawau terbukti melanggar netralitas, maka sejumlah sanksi telah menanti.

"Kami mengimbau ASN, termasuk non-ASN supaya memegang teguh netralitas," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, di Semarang, Selasa (17/9).

Ia mengatakan, netralitas merupakan harga mati sebagai seorang ASN. Pihaknya berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Sebagai pelayan masyarakat, lanjut dia, harus mampu berdiri tegak menjadi ASN yang netral. 

Menurut Joko, netralitas ASN juga diatur dalam sejumlah regulasi mulai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN, Keputusan Menpan RB, dan sebagainya. Dia menekankan, hal paling penting adalah menumbuhkan kesadaran tentang netralitas ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin besar. Menurutnya, netralitas sangat perlu dijaga dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

"Kami menjaga betul netralitas baik ASN maupun non-ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi. Insyaa Allah program pemerintah tidak dijalankan sendiri, tapi bergerak bersama masyarakat," paparnya. 

Joko menyebut, ada sejumlah batasan bagi ASN selama tahapan pilkada berlangsung. Di antaranya, ASN tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan calon tertentu atau merugikan calon tertentu. ASN tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk calon kepala daerah tertentu. 

"Sesuai PP, maka ASN maupun Non ASN tidak boleh berkampanye," ucap dia.

Dia pun menekankan, ASN memiliki hak suara. Namun, hak suara tersebut cukup diketahui oleh diri sendiri, tanpa harus dipublikasi. Apalagi, sampai mengajak orang lain atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk memobilisasi orang lain. 

"Itu pelanggaran disiplin. Ngelike, komen, di media sosial nggak boleh. Misal, ada calon membuat konten, nggak boleh (like, komen), share nggak boleh," urai Joko. 

Jika masyarakat menemukan ASN diduga tidak netral, Joko menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerima aduan. BKPP juga mempunyai layanan penegakan disiplin. Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diklarifikasi kebenarannya

"Ada tim pemeriksa. Bawaslu juga ada tim pemeriksa. Layanan pengaduan saat ini sudah luas. Paling penting, bagaimana masyarakat turut mengajak ASN atau non-ASN untuk menjaga netralitas," paparnya. 

Dia menyebut, ada sanksi yang bakal diterima ASN jika melanggar netralitas. Sanksi disiplin paling ringan berupa teguran hingga terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. 

"Jika menerima sanksi terkait netralitas ASN, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga bisa tidak diberikan selama dua bulan kalau terbukti pelanggaran hukuman disiplin sedang. Ketika ada ASN tidak netral, itu golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang," tandas dia.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut