get app
inews
Aa Read Next : Gibran Rakabuming Raka Dorong ASN Kota Solo untuk Tetap Fokus pada Pekerjaan Selama Tahun Politik

Kesandung Narkoba, Gaji ASN di Klaten Distop

Selasa, 21 Juni 2022 | 15:48 WIB
header img
iluastrasi. Foto: ist

KLATEN, iNewsSoloraya.id – Seorang ASN di lingkungan Pemkab Klaten terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Sebagai sanksinya, AN, inisial ASN tersebut kini tak lagi menerima gaji. 

Pelaksaan tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, mengatakan sejak ditangkap polisi dan ditahan lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba, AN diberhentikan sementara.

“Dulu, begitu ditahan dia sudah diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum. Kemudian setelah ada putusan inkracht, yang bersangkutan diberhentikan gajinya,” kata Slamet, Senin (20/6/2022).

Slamet menjelaskan pemberhentian pembayaran gaji AN sudah dilakukan sejak Pemkab menerima salinan putusan inkracht dari pengadilan. Soal sanksi yang akan diberikan kepada AN, Slamet menjelaskan bakal diproses setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman pidana.

“Kami prosesnya setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman. Kemudian dari pimpinan OPD terkait melaporkan ke BKPSDM dan kami proses. Akan ada kajian dari tim soal sanksi yang akan diberikan,” kata Slamet.

AN sudah dua kali terjerat kasus yang sama. Pada kasus sebelumnya, AN dikenai sanksi pencopotan dari jabatan fungsional selain menjalani hukuman pidana.

“Saya belum tahu persis kasus pertama itu menjalani hukuman pidana berapa lama. Yang jelas ada sanksi yang diberikan saat itu, yakni pemberhentian dari jabatan fungsional,” ungkap dia.

Seorang ASN berinisial AN dihukum delapan bulan penjara setelah terbukti mengonsumsi narkoba. Putusan itu itu dibacakan Majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (20/4/2022).

AN sudah dua kali ini terjerat kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. AN bertugas di Badan Kesbangpol Klaten.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, menjelaskan bakal ada kajian mendalam memberikan efek jera kepada ASN yang terjerat kasus Narkoba apalagi dua kali terlibat dalam kasus yang sama. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Mulyani mewanti-wanti agar para ASN tak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Apalagi, mereka semestinya menjadi teladan di masyarakat.

“Untuk ASN lain ini menjadi pelajaran. Ini sesuatu yang tidak baik apalagi ASN sebagai contoh teladan masyarakat. Narkoba merusak masa depan serta tidak sehat dikonsumsi juga boros. Jangan diikuti karena nanti ada risiko yang tidak baik,” kata Mulyani saat ditemui di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan beberapa waktu lalu.

Editor : zainal arifin

Follow Berita iNews Soloraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut