Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, Tetapkan 29 Tersangka-Selamatkan 40 Korban

Semarang, iNewsSoloraya.id - Polda Jateng mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November 2024. Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan terdapat korban sebanyak 40 orang.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi subagio menjelaskan rincian kasus dari 28 laporan Polisi yang diterima oleh Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu bulan November 2024. Kasus ini terungkap dari berbagai wilayah di Jateng seperti Pati, Cilacap, Purworejo dan lain-lain.
“Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses Penyidikan," kata Dwi Subagio, saat jumpa pers, di Polda Jateng, Jumat (22/11).
Ia juga mengatakan saat ini telah ditetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam Negeri dan dua tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.
“Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang,“ terangnya.
Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang. Secara rinci dijlaskan terkait Modus operandi TPPO ke luar negeri antara lain: perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap.
Kedua, Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja. Ketiga, Pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.
"Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Upaya kami ini bertujuan untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran," kata dia.
Editor : zainal arifin