JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Pengaturan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar subsidi, merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketersediaan suplai, hal ini ditegaskan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Hageng Nugroho. Selain itu, hal ini dilakukan mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membeli.
Menurutnya, selama ini pemerintah telah memberikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai 120 dolar AS per barel. Namun, karena terjadi selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan nonsubsidi membuat realisasi konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan.
“Pengaturan tersebut untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tepat sasaran. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” ujar Hageng dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) mencatat, dari kuota yang diberikan sebesar 23,05 juta kiloliter, konsumsi pertalite sudah mencapai 80 persen pada Mei 2022. Sementara konsumsi solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota awal tahun sebesar 15,10 juta kiloliter.
Hageng menyampaikan, penyaluran BBM subsidi harus sesuai dengan peraturan, baik dari sisi kuota maupun segmentasi penggunanya. Saat ini, lanjut dia, segmen pengguna Solar subsidi sudah diatur sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.
“Oleh sebab itu perlu diatur yang bisa mengonsumsi Pertalite. Misalnya apakah mobil mewah masih boleh? Padahal mereka mampu beli yang nonsubsidi,” ucapnya.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait