JAKARTA, iNewsSoloraya.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan tak mau ambil pusing terkait Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang diduga menjual menu non-halal alias haram. Maman mempersilakan kasus ini diproses secara pidana.
"Ya silakan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada dan itu biarkan menjadi kewenangan aparatur penegak hukum ya," ujar Maman di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan, proses penyelidikan adalah domain penegak hukum, dan meminta publik tidak berspekulasi. "Jadi saya minta jangan dulu kita terlalu cepat untuk mengambil kesimpulan apapun, kita tunggu aja nanti hasil dari aparat penegak hukum," pungkasnya.
Kasus Ayam Goreng Widuran, yang berdiri sejak 1973, menjadi sorotan setelah muncul informasi menu yang dijual ternyata non-halal, mengecewakan banyak konsumen.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait