Nikita Mirzani Batal Dijembloskan ke Tahanan, Ini Dia Alasannya

Tim iNewsSoloRaya.id
Nikita Mirzani

SERANG, Soloraya.inews.id - Artis Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik itu diperbolehkan pulang ke rumahnya, Jumat (22/7/2022) malam ini. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani tidak jadi ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

“NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan. Maka malam ini terhadap tersangka NM dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Shinto Silitonga kepada awak media di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Meski batal ditahan, status dan kewajiban terhadap Nikita masih melekat. Nikita masih berstatus tersangka, dan wajib  untuk lapor secara rutin, satu minggu sekali kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Namun sesuai dengan SOP dari penyidikan terhadap status tersangka maka NM wajib lapor secara rutin. Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan kepada pengacara dan NM. Beliau menyanggupi bisa menginformasikan itu,” kata Shinto.

Masih menurut Shinto,  Nikita sangat kooperatif dengan menyerahkan alat bukti berupa 1 unit  Iphone 12 warna biru dan akun media sosial Instagram yang dikelola oleh dirinya.

“Sangat kooperatif supaya bisa menyampaikan kepada penyidik alat bukti yang diperlukan.’’

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network