Jakarta, iNewsSoloraya.id - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"(Selama) 30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan bahwa Ferdy Sambo baru ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri. "Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," ungkap Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dijelaskan Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait