19 Agustus, Terbentuknya Departemen Luar Negeri di Indonesia

Arlunanin Pudyaasih
Gedung Pancasila. Foto: ist

SEMARANG, iNewsSoloraya.idHari Departemen Luar Negeri Indonesia jatuh pada hari ini, tepatnya tanggal 19 Agustus 2022. Peringatan 19 Agustus ini bertujuan untuk dpat mengenang dengan berdirinya Departemen Luar Negeri pada sistem pemerintahan Indonesia pada 19 Agustus 1945 silam. 

Meski kini Departemen Luar Negeri Indonesia sudah diubah menjadi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) setelah Undang-Undang Nomor 39 yang terbit pada tahun 2008 lalu. 

Berikut perjuangan dan tugas yang dilakukan oleh Departemen Luar Negeri Indonesia : 

1. Terbentuknya Departemen Luar Negeri dalam sistem Pemerintahan Indonesia

Diketahui bahwa setiap departemen yang ada atau dibentuk oleh negara tentu merupakan hal yang penting dan Departemen Luar Negeri memiliki tugas yang sangat penting bagi Indonesia setelah berhasil merdeka, diantaranya:

- Persetujuan Linggarjati (pengakuan Indonesia meliputi Jawa dan Madura)

- Perjanjian Renville pada 1948 silam (pengakuan Indonesia meliputi Jawa dan Sumatra)

- Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949. Diplomasi Indonesia berhasil menjaga keutuhan wilayah Indonesia dan membatalkan perjanjian KMB. 

2. Perjuangan mendapat dukungan internasional di PBB

Pada lima tahun pertama setelah Indonesia merdeka, Indonesia belum betul-betul merdeka yang sebagaimana bila suatu negara merdeka. Pemerintah dengan gigih terus mencoba untuk mencapai tujuan yakni Indonesia menjadi negara yang merdeka dikaca dunia.  

Pihak PBB akhirnya pun dapat mengakui kegigihan Indonesia pada tahun 1950 silam. 

PBB memiliki tugas dan tujuan diplomasi yang sangat besar dan penting bagi bangsa Indonesia pada tahun 1966 – 1998, yakni:

- Indonesia diakui sebagai negara kepulauan 

- Kerjasama yang semakin erat dengan anggota ASEAN lainnya. 

- Ketua APEC dan G15 

Seiring berjalannya waktu Departemen Luar Negeri Indonesia melakukan restrukturasi organisasi dan mengubah nama menjadi Kementrian Luar Negeri (Kemlu) yang didukung oleh Undang-undang Republik Indonesia No.39 tahun 2008. 

3. Fungsi Kementrian Luar Negeri 

Merujuk peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 56 tahun 2015 mengenai Kementerian Luar Negeri, BAB I pasal 5 terkait Kedudukan, Tugas dan Fungsi yang berbunyi: 

- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri

- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri

- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri

- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri

- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik  Indonesia

- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri

- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Itulah beberapa hal penting mengenai Departemen Luar Negeri Indonesia yang kini sudah menjadi Kementrian Luar Negeri, Semoga dengan jerih payah pemerintah yang telah berjuang menegakkan negara Indonesia dapat terus terjaga dan dapat mempererat tali kesatuan antar Indonesia dengan negara asing lainnya. 

Selamat Hari Departemen Luar Negeri Indonesia.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network