JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) meminta pemerintah membuat pedoman penyesuaian tarif angkutan pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun, kenaikan harga BBM jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax efektif kemarin (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
"Pertama, kami meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan, misal Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk AKDP kelas ekonomi dan taksi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk angkutan perkotaan dan pedesaan," kata Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono dan Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/9/2022).
Untuk moda nonekonomi, Organda meminta agar operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar. Mereka juga meminta agar seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di berbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistik.
"Dengan kenaikan tarif BBM subsidi, diminta agar pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali, dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya," ujarnya.
DPP Organda juga meminta agar pemerintah tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan, di mana selama ini setiap menjelang akhir tahun distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan.
"Upaya pendaftaran seluruh armada penerima/pengguna BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan dan kepastian penyaluran pada dasarnya kami dukung. Akan tetapi, proses registrasi haruslah tetap mudah dan Pertamina melakukan dengan proaktif, terlebih lagi harus dijamin kepastian dan kehandalan sistem," tuturnya.
Dengan kenaikan tarif BBM subsidi ini, mereka mengharapkan, semua pengaturan pembatasan penggunaan/pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan agar segera dihapus dan dibatalkan, mengingat lebih menyulitkan operasional angkutan umum jalan. DPP Organda juga mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan perbaikan administrasi perizinan angkutan umum jalan, sehingga memperjelas posisi angkutan umum berizin (resmi) dan ilegal (tidak resmi).
"Juga melakukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan tidak berizin atau ilegal agar ekosistem industri angkutan umum jalan tetap kondusif berdaya saing, berkontribusi positif dalam segala dinamika sosial ekonomi nasional, senantiasa berkeselamatan dan tetap berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan inklusivitas," ujarnya.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait