JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Maraknya pembangunan infrastruktur, salah satunya jalan tol membuat industri kereta api (KA) makin kompetitif. Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana meningkatkan waktu tempuh perjalanan KA.
Direktur Pengelolaan Prasarana KAI, Heru Kuswanto mengatakan, jika kereta api tidak melakukan perubahan, terutama dalam hal waktu tempuh, maka KA bisa tersaingi oleh moda angkutan darat lain bahkan hilang dari peredaran.
"Kami juga melakukan upaya-upaya peningkatan kecepatan, karena tanpa itu Kereta Api bisa hilang dari peredaran," ujar Heru dalam Forum Group Discusion bersama KNKT secara virtual, Senin (12/9/2022).
Meski demikian, Heru menjelaskan, saat ini regulasi yang ada belum bisa dilakukan peningkatan kecepatan waktu tempuh. Menurutnya, perlu ada regulasi baru agar industri kereta api masih menjadi moda angkutan favorit masyarakat.
Adapun regulasi tentang batas kecepatan maksimal kereta api berada di angka 120 km/jam, namun ke depan pihaknya berencana untuk meningkatkan menjadi 160 km/jam.
"Bagaimana ke depan, kami bermimpi bisa sampai 160km/jam dan itu realistis, kalau produk hukum kita belum ya nanti kita akan bahas bersama," ucapnya.
Namun demikian, menurutnya yang paling penting adalah menimbang aspek keselamatan. Heru menjelaskan, keselamatan menjadi aspek utama sebelum pihaknya menaikan tingkat kecepatan.
"Karena tanpa itu (menaikan kecepatan), dengan pertumbuhan tol, penerbangan dan segala macam, kereta api akan hilang, tentunya dalam konteks ini meski kecepatan dinaikan bakal tetap aman," tuturnya.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait