Jakarta, InewsSoloraya.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara juga denda Rp10 miliar subsidair satu tahun penjara. Indra Kenz dinilai terbukti menjadi pelaku penipuan perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Surat tuntutan telah dibacakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa mengutip rilis yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara dan Serpong Utara, Tangerang Selatan, dikembalikan kepada korban.
"Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta," ujarnya.
Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Indra Kenz akan digelar pada Senin, 10 Oktober 2022. Kemudian dilanjutkan pembacaan replik dari jaksa pada Rabu, 12 Oktober 2022 dan pembacaan duplik dari Indra Kenz pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Editor : zainal arifin