11 Tersangka Ditetapkan Terkait Kasus Sabu irjen teddy Minahasa

Tim iNewsSoloRaya.id
Irjen Teddy Minahasa, 3 Kali Menjadi Kapolda

Jakarta, InewsSoloraya.id - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

"Total ada 11 tersangka," tutur Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).

Dijelaskan Mukti, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Kombes Pol Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri. Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

"Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar," tutur Mukti.

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol Teddy dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network