44 Orang Jadi Tersangka Bentrok di Mampang

Tim iNewsSoloRaya.id
( Foto : Istimewa)

Jakarta, InewsSoloraya.id  - Sebanyak 44 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus bentrokan di Mampang, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, bentrokan itu melibatkan dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

"Iya, ditahan," tegas Hengki. Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," katanya, Selasa (18/10/2022).
 
 Dalam kasus ini, kata dia, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
 
Selanjutnya, Hengki mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.
 
"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," tutur Hengki.
 
Diketahui, dua kelompok pemuda terlibat bentrokan di salah satu kafe di wilayah Mampang, Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB.
 
Adapun pemicu bentrokan antara kedua kelompok pemuda tersebut berlatar belakang perebutan penguasaan lahan.
 
Hengki mengungkapkan kepolisian mendapat laporan mengenai sengketa antara kedua kelompok tersebut, kemudian petugas menuju lokasi kejadian untuk memfasilitasi mediasi.
 
Namun mediasi tidak berjalan kondusif dan terjadi pemukulan di hadapan petugas. Pemukulan tersebut juga memicu bentrokan antara kedua kelompok yang menyebabkan tiga orang luka-luka.
 
Atas kejadian tersebut Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan personel Brimob mengamankan kedua pihak yang terlibat bentrokan ke Mako Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.



Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network