Grobogan, iNewsSoloraya.id - Angka perceraian di Kabupaten Grobogan sepanjang tahun 2022 mencapai 3.129 kasus. Faktor penyebab perceraian kebanyakan didominasi oleh masalah ekonomi yang mana mencapai 3.074 kasus.
Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Purwodadi Sunarto mengatakan, kasus perceraian terus naik. Yaitu dengan rincian Januari ada 276 kasus, Februari 208 kasus, Maret ada 370 kasus, April dengan 253 kasus, Mei ada 168 kasus, Juni 203 kasus, Juli 328 kasus, Agustus 328 kasus, September 275 kasus, Oktober ada 239 kasus, November ada 260 kasus dan Desember ada 311 kasus.
”Rata-rata pihak perempuan yang mengajukan. Karena cerai gugat mencapai 2.561 kasus. Sedangkan cerai talak ada 963 kasus,” ungkapnya.
Menurutnya, penyebab perceraian masih disebabkan faktor ekonomi. Kemudian disusul perselisihan yang terus menerus. Selanjutnya karena meninggalkan salah satu pihak, judi, di penjara, mabuk hingga KDRT.
”Lebih spesifik lagi rata-rata karena faktor adanya wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain,” ungkapnya.
Kemudian berakibat terjadinya perselisihan yang terus menerus hingga menyebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bahkan, ada beberapa kasus perceraian karena menikah paksa. Meski begitu, kasus perceraian di Kabupaten Grobogan termasuk tertinggi di tingkat Jawa Tengah mengingat banyaknya jumlah penduduk.
Serta banyak warga yang boro keluar kota dan negeri. Sehingga menyebabkan banyak kemungkinan yang terjadi di dalam rumah tangga (RT).
”Perceraian di Grobogan masih tergolong tinggi. Bahkan, didominasi pasangan muda- mudi. Faktor ekonomi memang mendominasi. Akhirnya menjadi perselisihan dan pertengkaran. Meski orang tua sudah menengahi, tidak cukup berhasil akhirnya mengajukan ke PA."
Editor : zainal arifin