Ini Alasan Muazin Menutup Telinga saat Kumandangkan Azan

Tim iNewsSoloRaya.id
Muazin mengumandangkan azan dengan menutup telinga. (ist)

MUAZIN adalah orang yang mengumandangkan azan. Tak jarang kita melihat muazin menutup telinga saat sedang azan.

Perlu diketahui bahwa dalam mengumandangkan azan, seorang muazin dituntut untuk berseru dengan volume suara yang tinggi. Hal itu tentunya bertujuan agar seruan azannya dapat didengar dari segala penjuru.

Nah, untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu kiatnya yakni dengan menutup kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya. Ini merupakan cara yang dilakukan sahabat Rasulullah Bilal Bin Rabah RA setiap kali mengumandangkan azan.

Hal ini sebagaimana tertulis dalam sebuah hadist yang disampaikan Abu Juhaifah yang artinya sebagai berikut:

“Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan dan ia memutarkan dan mengikutkan mulutnya ke kesana-kemari, sedangkan kedua jarinya berada di kedua telinganya” (HR at-Tirmidzi). 

Selain harus dengan suara keras, seruan azan hendaknya dapat menjangkau tempat yang sejauh-jauhnya dan seluas-luasnya. Oleh karena itu, muazin hendaknya juga menoleh-nolehkan kepalanya ke kanan dan kiri.

Ketika lafal azan sampai pada "Hayya 'alass shalaah" muazin hendaknya memutarkan kepalanya ke kanan. Lalu ketika lafal azan sampai pada "Hayya 'alal falaah", ia hendaknya memutarkan kepalanya ke kiri.

Dengan begitu arah suaranya lebih merata yang memungkinkan didengar oleh orang sebanyak-banyak karena dapat menjangkau tempat seluas-luasnya. 

Jadi, tujuan muazin menutup kedua telinga dengan kedua jari telunjuknya adalah agar seluruh suaranya terkonsentrasi dan keluar dari mulut saja dan tidak ada yang keluar dari telinga karena mulut dan telinga sesungguhnya terhubung satu sama lain.

Cara mengumandangkan azan seperti disebutkan di atas tetap berlaku hingga sekarang dan seterusnya. Hukumnya tetap sunnah meskipun manusia telah mampu menciptakan sarana teknologi berupa loud speaker untuk memperbesar volume suara tanpa harus menutup telinga dengan kedua jari telunjuk.

Gus Baha dalam sebuah tayangan videonya di YouTube juga mengatakan hukum tidak berubah hanya karena adanya perkembangan ilmu dan teknologi. 

Artinya, kemajuan ilmu dan teknologi tidak mengubah ketentuan-ketentuan hukum yang sudah berlaku sejak zaman Rasulullah. Tetapi jika ilmu dan teknologi itu bisa mendukung hukum, maka pemanfaatannya diperbolehkan.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network