Tanjung Selor, iNewsSoloraya.id - Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia digagalkan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Kuat dugaan, pelaku melakukan modus operandi dengan sengaja mengirim atau memasukkan beberapa calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah dan tanpa melalui prosedur yang telah diatur oleh undang-undang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap.
“Pelakunya sudah kami amankan. Pada Sabtu (4/2/2023) kami terima informasi ada satu unit mobil dari pelabuhan Sei Ular menuju perbatasan RI-Malaysia. Diduga mobil itu membawa PMI akan diberangkatkan ke Malaysia,” katanya, Minggu (5/2/2023).
Dijelaskan Sony, mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial MS (21) turut membawa lima orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Timur.
Di hadapan polisi, mereka dibawa oleh pelaku untuk dimasukkan ke Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tikus.Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan didapati di rumah pelaku masih terdapat empat orang dewasa dan satu anak lainnya. Mereka juga akan dimasukkan ke Malaysia melalui jalur tikus oleh pelaku.
“Dari situ selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait