Semarang, iNewsSoloraya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi meluncurkan aplikasi Laporan dan Pengendalian Gratifikasi Kota Semarang (Lopissemar) di Balai Kota Semarang pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Patwiranto Herbudi Prasetyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Semarang, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mencegah dan menindak para penerima gratifikasi serta pelaku korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain itu, aplikasi ini juga dirancang untuk menganalisis langkah-langkah pencegahan korupsi dengan transparansi dan integritas dalam pelayanan publik.
"Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, manakala menemukan adanya indikasi atau dugaan korupsi dan grativikasi maupun pemerasan di wilayah Pemkot Semarang," kata Herbudi.
Dia memastikan, akan menjaga kerahasiaan identitas bagi pelapor yang mengakses pelayanan tersebut. Dirinya mendorong masyarakat agar bisa ikut andil dalam mencegah tindak pidana korupsi di Kota Semarang.
“Jadi tidak masalah laporan saja, laporan pun kita juga ada dua. Masyarakat bisa melaporkan apabila ada indikasi atau dugaan grativikasi, dan ASN pun jika melihat seorang menerima atau memberikan sesuatu (yang kemungkinan suap atau gratifikasi-red) juga bisa melaporkan. Bisa diakses untuk siapa pun masyarakat, ASN juga bisa. Kita pastikan menjaga identitas pelapor, pasti akan kita jaga jangan sampai diketahui oleh yang dilaporkan,” imbuhnya.
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, program ini juga menjadi salah satu upaya meningkatkan pelayanan yang mudah dengan digitalisasi. Masyarakat sekarang tidak perlu lagi datang ke Inspektorat dengan membawa berkas-berkas secara utuh untuk melaporkan indikasi atau dugaan korupsi.
“Kalau ada digitalisasi kan asesmen langsung ya, jadi kita punya data, langsung kita masukkan tidak perlu harus ngumpulin hard copy. Nanti belum lagi di Inspektorat (ada potensi-red) berkasnya terselip. Jadi banyak hal dengan adanya ini bisa asesmen, bisa melakukan pemenuhan atau kewajiban terkait dengan bentuk pencegahan korupsi,” ujarnya
“Ini penanganan pencegahan korupsi, karena tadi pada saat rapat disampaikan hal untuk lebih memudahkan melakukan pencegahan korupsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya juga memastikan bakal menindak tegas jajarannya manakala terbukti melakukan kegiatan korupsi dan kejahatan sejenis lainnya. Ia juga akan melakukan pengawasan sampai ke struktur terbawah pemerintahan, dengan bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Memang pengawasan ini dari berbagai aspek. Tadi termasuk potensi korupsi tidak hanya di jajaran PNS (Pegawai Negeri Sipil) lingkup Pemerintah Kota Semarang, tapi sampai camat, dan lurah. Karena memang sekarang ini kan lurah juga sudah jadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran-red), sehingga ini juga berpotensi. Karena kan unsur korupsi ada tiga, satu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan tiga terkait adminitrasi. Kadang-kadang adminitrasi ini lurah tidak paham sehingga harus kita lakukan pemahaman,” terangnya.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait