Semarang, iNewsSoloraya.id - Kasus tabrakan yang melibatkan mobil Honda Brio Kuning di Paragon Mall Semarang pada Sabtu (4/11), Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kami telah menetapkan staf marketing atau sales mobil honda sebagai tersangka atas kasus viralnya mobil yang menabrak sejumlah pengunjung di Mall Paragon. Tersangka atasnama Mukti Wibowo warga Semarang," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, di Semarang, Kamis (9/11).
Mukti Wibowo diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dengan memanaskan mesin mobil di dalam mall yang masih beroperasi. Seharusnya, tindakan tersebut dilakukan setelah mall tutup atau tidak beroperasi sesuai peraturan yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, empat orang mengalami luka-luka. Mukti Wibowo menjelaskan bahwa awalnya ia hanya ingin memanaskan mobil pameran di atrium Mall Paragon. Saat hendak menutup pintu mobil, ia tidak menyadari bahwa persneling mobil berada pada gigi satu ketika menyalakan mesin.
Mukti, yang baru enam bulan bekerja sebagai sales mobil di dealer Honda Gajahmada, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait