Hari Ketujuh Operasi Keselamatan, Polda Jateng Tilang 18 Ribu Pelanggar

Holy Surya
Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Jateng. Foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Upaya penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lalu lintas, terus dilakukan jajaran Polda Jawa Tengah dalam operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024

Meski upaya penindakan hanya 20 persen dari keseluruhan kegiatan yang mengedepankan edukasi, namun langkah ini tetap dilakukan sebagai efek jera terhadap para pelanggar aturan lalu lintas

"Penindakan merupakan implementasi dari aturan perundang-undangan termasuk undang-undang lalu lintas. Ada proses penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi yang melanggar undang-undang," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (12/3/2024).

Sampai hari ke tujuh operasi Keselamatan, tambah Kabidhumas, jajaran Polda Jateng sudah menindak atau memberikan tilang pada 18.076 pelanggar lalu lintas.

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah pengendara sepeda motor tanpa helm yang tidak memenuhi standard SNI (standard nasional Indonesia) dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Dilihat dari jenis pekerjaan, pelanggar yang ditilang kebanyakan berprofesi swasta. Sedangkan dilihat dari komposisi usia, terbanyak pelanggar berusia 21-25 tahun," terangnya

Ia menuturkan trend pelanggaran selama operasi cenderung menurun. Hal ini dibuktikan dari jumlah pengguna kendaraan yang ditilang dari hari ke hari

"Misalnya pada hari pertama pada tanggal 4 Maret 2024 lalu, pelanggar yang ditilang berjumlah 3.817. Jumlah ini yang terbanyak selama jalannya operasi. Pada hari-hari berikutnya, tren jumlah pelanggaran fluktuatif tapi cenderung menurun. Pada hari ke tujuh pada tanggal 11 Maret, jumlah pelanggar yang ditilang berjumlah 2.237. Jadi ada trend penurunan," rincinya

Ia menghimbau, masyarakat memanfaatkan momen operasi keselamatan ini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan etika berlalu lintas.

Dirinya juga meminta, masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk menumbuhkan toleransi kepada sesama pengguna jalan, baik sesama pengguna kendaraan bermotor, pesepeda kayuh dan becak hingga pejalan kaki

"Dihimbau pada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat dan cek kesiapan kendaraan sebelum berangkat.  Patuhi aturan lalu lintas serta tumbuhkan etika berkendara serta hormati pengguna jalan yang lain," tutupnya

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network