Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembacok Suporter Persis Solo

Holy Surya
Polresta Surakarta menangkap tiga pelaku pembacokan suporter Persis Solo. Foto: ist

Surakarta, iNewsSoloraya.id - Polresta Surakarta menangkap tiga pelaku pembacokan suporter Persis Solo. Mereka merupakan pimpinan dan anggota geng San Andreas Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). 

Adapun ketiga pelaku berinisial CP (31) dan RRN (19) warga Pucangsawit, Jebres. Serta, AAM (23), warga Gandekan, Jebres.

Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan bahwa pelaku dalam melakukan tindakan penganiayaannya termasuk dalam penganiayaan berat karena pelaku menggunakan senjata tajam dan korban mengalami luka serius sehingga harus dirawat.

"Penganiayanaan berat karena pelaku ini menganiaya menggunakan senjata tajam, korban luka serius dan dalam perawatan," ucap Iwan, Jumat (9/8). 

Kejadian pembacokan itu terjadi saat suporter mengawal bus Persis Solo, setelah laga Piala Presiden, pada Sabtu (3/8/2024), tepatnya pada pukul 23.00 WIB, di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara pelajar, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Lalu, pada Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Juanda, Pucang sawit, Jebres, Kota Solo.

"Sebelum kejadian para pelaku berkumpul bersama, berboncengan dan terpengaruh miras," jelasnya.

Kapolresta Surakarta mengungkapkan bahwa para pelaku untuk aksi kejahatan terinspirasi dari main game online, dan selanjutnya mereka mendirikan geng yang diberi nama "San Andreas".

Dalam waktu kurang lebih 4 bulan mereka sudah merekrut anggota sebanyak 51 orang dari wilayah Solo Raya.

Sedangkan perwilayah mereka sudah mempunyai   admin grup di whatsapp dan untuk cara berkumpulnya mereka diumumkan melalui grup whatsapp tersebut.

"Dan dari 51 orang yang masuk dalam geng tersebut, pihak kepolisian sudah mengidentifikasinya. Baru, 3 orang ditangkap, sedangkan yang lainnya akan kita dalami lagi perannya," tegas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan untuk barangbukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis celurit dengan ganggang warna hitam. Lalu, sebilah cutter bergagang plastik warna merah. Serta, atribut kaos warna hitam bertuliskan 'San Andreas' dan 'AK47'. 

"Jadi pelaku bukan suporter juga bukan rivalitas suporter. Karena mereka bukan kelompok suporter, tidak ada kaitanya," imbuhnya.

"Ketiga tersangka akan kenakan dengan ancaman hukuman pasal 170 KUHP dengan 7 tahun. Lalu, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolresta.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network