Semarang, iNewsSoloraya.id - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) memfasilitasi mendirikan 103 tempat pemungutan suara Lokasi khusus (TPS Loksus) untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.
“Kami menyediakan 56.811 TPS di Jateng. Dari jumlah sekian ini, 103 diantaranya adalah TPS Loksus,” kata Koordinator Divisi Informasi dan Data KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, di Patra Jasa Semarang, Jumat (16/8).
Ia menjelaskan TPS Loksus adalah TPS yang khusus dibuat untuk menampung pemilih yang telah terdata di TPS asal namun pada hari H pemungutan tak dapat pulang. Loksus yang dimaksud yakni seperti Lapas dan Rutan, Pondok Pesantren, Panti sosial dan kampus berasrama.
“Syarat di TPS loksus adalah terdaftar di TPS asal, kedua, mereka adalah warga Jawa Tengah. Mereka ber-KTP Jawa Tengah,” ujarnya.
Jumlah TPS loksus terbanyak, kata dia, ada di Kabupaten Magelang. Ini karena disana banyak pondok pesantren.
“Ada pula wilayah lain tak ada TPS loksus seperti Sukoharjo karena tidak ada lapas. Karanganyar, Pekalongan. Tiga itu tidak mengajukan loksus,” beber dia.
“Cilacap ada 12 loksus, itu di lapas semua. Nusakambangan ada 12 lapas,” tandas dia.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait