Unika Soegijapranata Sebut Saat Ini Terjadi Krisis Demokrasi di Indonesia

Holy Surya
Gedung Unika Soegijapranata. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Unika Soegijapranata Semarang menilai saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di negara Indonesia. 

Hal ini menyusul terjadinya dinamika politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024 khususnya tindakan politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU- XXII/2024 hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarkhi," kata Rektor Unika Soegijapranata Semarang, Ferdinandus Hindiarto, Jumat (23/8). 

Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tersebut, Konstitusi Apostolik "Ex Corde Ecclesiae" (Dalam Hati Gereja) yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa "Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya (Ex Corde Ecclesiae, diktum. 32).

Mgr Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada tanah air yaitu 100% Indonesia. Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.

Oleh karena itu, guna menyikapi kondisi saat ini kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

3. DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

4. Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network