Ungaran, iNewsSoloraya.id - Polres Semarang menangkap lima pria di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah atas kasus persetubuhan seorang anak dibawah umur. Kelima pria tersebut yakni HW (32), EP (30), IDA (24), SH (32), MW (33).
Sementara korban yakni SGC berusia 13 tahun warga kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto Wibowo mengatakan lima tersangka menyetubuhu korban di tiga lokasi berbeda.
"Lokasi pertama yakni di Jalan Kawasan Bendungan Jragung Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Kedua, Semak-semak di belakang Bangunan Kosong Desa Wonorejo Kecamatan Pringapus. Tiga, Di dalam kamar rumah yang terletak di Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus," kata AKBP Ike, saat jumpa pers, di Polres Semarang, Rabu(4/9).
Aksi para pelaku pada Kamis dan Jumat tanggal 29 dan 30 Agustus 2024. Aksi bejat para pelaku berawal dari HW yang mengajak SGC bertemu. Saat itu juga HW mengajak SGC meminum minuman keras (miras) jenis ciu.
"Kamis jam 15.00 wib korban dijemput oleh HW. Diajak jalan-jalan di Bendungan Jragung. Di sinilah korban diajak minum miras. SH kemudian mencabuli korban," ujarnya.
Aksi bejat pun tak berhenti. HW mengajak korban ke bangunan kosong di Wonorejo. HW lantas melampiaskan nafsu bejatnya. Di lokasi itu pula, SH kembali menyetubuhi.
Korban kemudian digiring para pelaku ke rumah kosong di Wonoyoso. Selanjutnya, tiga tersangka lain inisial EP, IDA, MW langsung menyetubuhi..
"Hubungan korban dengan para pelaku sebatas teman," terang dia.
Orang tua korban pun melaporkan hal ini ke polisi. Polisi pun bergerak cepat dengan olah tempat kejadian perkara dan menangkap para pelaku.
Polres Semarang pun menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Semarang dan Psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban. Sebab korban merasa trauma.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan korban mengalami trauma. Oleh karena itu pihaknya memberikan pendampingan.
"Kami fokus pada korban dan keluarga untuk (recovery) psikologis dan sosialnya. Kami dampingi korban. Korban, secara fisik baik-baik saja. Korban belum stabil kondisi kejiwaannya," tandas dia.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait