Buron Setahun, Tiga Debt Colector yang Beraksi di Semarang Ditangkap Polisi

Holy Surya
Polda Jateng menangkap tiga debt colector yang sempat meresahkan warga Kota Semarang dengan merampas kendaraan. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Polda Jateng menangkap tiga debt colector yang sempat meresahkan warga Kota Semarang dengan merampas kendaraan. Mereka ditangkap setelah buron selama 1 tahun. 

Adapun ketiga debt colector yang ditangkap yakni Anggiat Marpaung, Lantas Marpaung dan Sunardi. Dua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, satu lainnya menyerahkan diri ke polisi. 

"Tanggal 25 September 2024 tim Ditreskrimum Polda berangkat ke Jambi. Tanggal 26 Anggiat Marpaung tertangkap. Tanggal 26 juga kami tangkap Sunardi di Semarang. 1 Oktober 2024 Lantas Marpaung menyerahkan diri," kata Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho, saat jumpa pers, pada Rabu (2/10). 

Sebenarnya, kata dia, ada empat debt colector yang buron. Tiga tersangka telah tertangkap dan menyisakan satu buronan dalam pengejaran yakni SN. 

"Pada November 2023 lalu Ditreskrimum mengeluarkan daftar pencarian orang," ujarnya. 

Ia menjelaskan, penangkapan tiga tersangka ini merupakan buntut dari penangkapan enam pelaku lainnya di tahun 2023. Aksi para tersangka yakni hanya bermodal surat kuasa dari perusahaan leasing langsung merampas kendaraan nasabah yang mengalami kredit macet. Aksi perampasan paksa dilakukan di halaman parkir sebuah bank swasta di Jalan Pemuda Semarang pada 6 Oktober 2023 dan di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

"Mereka merampas disertai dengan kekerasan dan ancaman. Enam tersangka sebelumnya sudah disidangkan," beber dia. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut tiga tersangka yang ditangkap ini adalah para pelaku dengan lokasi aksi di Halaman Bank di Jalan Pemuda Semarang. 

Ia menyebut masih ada satu buronan atas nama Julianto Sitanggang yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

Kemudian untuk kasus perampasan paksa di Kedungmundu Semarang sudah diamankan dua tersangka dan masih ada empat pelaku DPO yaitu AS, TS, BD dan HW.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network