AJI Kecam Protokol hingga Satpol PP yang Larang dan Hadang Wartawan Wawancara Wali Kota Semarang

Holy Surya
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh para petugas keamanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita terhadap sejumlah jurnalis saat meliput acara di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (24/1/2025). 

Petugas keamanan yang terlibat mengintimidasi wartawan meliputi belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, ajudan Wali Kota hingga petugas protokoler. 

Personel Satpol PP mengintimidasi jurnalis dengan cara melarang wartawan memasuki area kegiatan Wali Kota Ita dengan membentuk barikade hidup. Kemudian mendorong dan menarik para wartawan ketika melakukan wawancara. 

Adapun ajudan Wali Kota mengintervensi wartawan dengan cara melarang melakukan wawancara Petugas protokoler melarang wartawan untuk melakukan peliputan atau aktivitas jurnalistik mulai dari memfoto dan memvideo. 

"Kami mengecam tindakan para petugas keamanan Wali Kota Semarang tersebut karena sudah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40  Tahun 1999 tentang Pers," jelas Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan. 

Informasi yang dihimpun dari para jurnalis yang menjadi korban intimidasi, kronologi kejadian tersebut dimulai saat sejumlah jurnalis mendatangi lokasi acara Ita dalam mendampingi kunjungan kerja Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia Budi Setiyono di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pukul 08.30 WIB. 

Kemudian pada pukul 09.00, Satpol PP melakukan barikade hidup di sekitar lokasi liputan dan melarang wartawan untuk masuk ke tempat acara. 

Pukul 09.15, sejumlah petugas keamanan  dan protokoler mendekati wartawan memberitahukan bahwa tidak ada sesi doorstop dan melarang wartawan melakukan wawancara. 

Pukul 09.30 Ita keluar dari lokasi acara. Sejumlah jurnalis kemudian melakukan doorstop ketika Ita berjalan menuju mobilnya. 

Sewaktu wawancara doorstop, petugas Satpol PP dan ajudan melakukan pengawalan secara ketat sehingga wartawan kesulitan melakukan wawancara. 

Mereka juga tak segan menarik dan mendorong wartawan untuk menjauh dari Ita.

Ketika wartawan melontarkan pertanyaan soal mangkirnya dia dalam pemanggilan KPK, Ita enggan menjawab lalu masuk ke dalam mobil. 

"Sikap arogan aparat keamanan dari lingkaran Wali Kota Semarang itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," sambung Aris Mulyawan. 

Upaya penghalang-halangan itu melanggar Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, ‘’Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi  pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).’’

Dari kejadian ini, Aris menuntut Wali Kota Semarang meminta maaf secara terbuka. Wali Kota Semarang harus melakukan evaluasi kepada para pengawalnya supaya jangan menghalangi tugas jurnalistik sebab hal itu telah melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan siapapun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.  

"Kami ingatkan kepada Pemerintah Kota Semarang supaya menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kepada jurnalis di Semarang, insiden ini sebagai solidaritas untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, " katanya.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network