Brebes, iNewsSoloraya.id - Kasus perselingkuhan yang menyeret oknum Polwan Polres Brebes, yakni Briptu UF, akhirnya bergulir ke persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sidang pertama digelar Polres Brebes pada 17 Desember 2024, dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan. Namun, sidang kedua yang dijadwalkan digelar pada 23 Desember 2024 lalu, ternyata batal dilakukan.
Kuasa hukum pelapor yakni Bripka AWB yang merupakan suami terlapor Briptu UF, Suskoco SH mengaku, sampai kini pihaknya belum mendapat informasi apapun soal kapan sidang akan dilanjutkan.
"Kami belum mendapat kabar kapan sidang akan dilanjutkan. Kalau sudah ada putusan, sampai sekarang kami belum menerima salinan putusannya," ungkap Suskoco, dalam keterangan pers, Rabu (29/1/2025).
Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak Polres Brebes untuk transparan dalam kasus ini, sehingga kliennya dapat salinan putusan dan kepastian hukum soal kasus perselingkuhan yang dilaporkannya.
Kasus perselingkuhan Briptu UF terjadi pada Jumat (29/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB, kliennya bersama dengan dua temannya hendak ke rumah istrinya di Perum Bliving/ Bhayangkara Residence.
Namun, AWB kaget saat mengetahui ada DS yang menjadi pria idaman lain istrinya itu berada di dalam rumah. Melihat DS, AWB pun bersama dengan rekannya yang juga anggota polisi, akhirnya mengamati dari luar.
Memasuki hari Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 01.00 wib, DS dan UF memasuki kamar tidur. AWB dan dua rekannya bersama satpam perumahan pun melakukan penggerebekan.
Saat itu, pintu dibuka oleh UF, dan DS bersembunyi di belakang pintu kamar akhirnya diketahui oleh AWB. Pada saat hendak mengamankan DS, AWB justru mendapatkan tindak penganiayaan oleh istrinya, mulai dari pukulan, jambakan maupun yang lainnya. Hingga akhirnya tim Propam datang dan mengamankan UF dan DS ke Polres Tegal.
Djelaskan, UF dan DS menjalani hukuman 2 bulan penjara atas kasus perzinahan, yang dilaporkan AWB pada awal tahun 2023 silam. Saat itu, UF dan DS kepergok selingkuh di sebuah hotel di Kota Tegal.
Rupanya, vonis dan hukuman penjara 2 bulan yang telah dijalani itu, tidak membuat keduanya jera. Mereka kembali melanjutkan perselingkuhan.
Perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polwan ini, kata Suskoco, jelas mencoreng nama baik institusi Polri. Apalagi perbuatannya kembali diulang untuk kali kedua.
Kliennya AWB berharap ada hukuman yang tegas dan setimpal atas perbuatan perzinahan yang dilakukan istrinya itu.
‘’Saat kasus pertama, UF hanya dimutasi dari Polres Tegal ke Polres Brebes. Klien saya berharap, adanya kasus kedua ini hukuman lebih berat lagi harusnya dijatuhkan pada UF berupa sanksi paling keras, PTDH dari dinas Polri,’’ terang.
Namun, sampai kasusnya masuk persidangan KKEP, kata Suskoco, pihaknya belum menerima kabar soal putusan persidangan tersebut.
"Kami hanya mendengar informasi yang bersliweran di luar, tapi belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian, apalagi salinan putusan Sidang KKEP," pungkasnya.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait