Semarang, iNewsSoloraya.id – Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Bernama Salamah (62) warga asal Gunungsari RT.10 RW. 09 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang. Pelaku adalah anak korban sendiri.
Adapun peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2025 sekira pukul 23.15 wib. Korban yang bersimbah darah dilarikan ke RS Roemani Semarang dan akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku adalah Imam Ghozali (36) yang merupakan anak korban,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahdudi, saat jumpa pers, Rabu (26/2).
Peristiwa pembunuhan didasari rasa sakit hati kepada sang ibu. Kata polisi, pelaku sakit hati sering dibeda-bedakan dengan para saudaranya.
“Pelaku sakit hati karena sering dibanding-bandingkan dengan saudara-saudaranya,” sambungnya.
Dibedakan dalam artian pelaku sering meminta uang karena tak bekerja. Ketika tak diberi uang pelaku tak segan mengancam ibunya dan merusak barang-barang di rumah.
“Pelaku merupakan anak pertama dari lima bersaudara. Pelaku sering meminta uang kepada korban karena tak punya pekerjaan. Pelaku tak segan mengancam ibunya dan merusak barang-barang di rumah,” ujarnya.
Adapun dalam peristiwa pembunuhan, pelaku membunuh ibunya menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban kemudian berlumuran darah dan diketahui oleh saksi yang merupakan warga sekitar.
“Saksi juga sempat melihat pelaku kabur bawa parang,” bebernya.
Akibat aksi pelaku, korban tewas dengan luka di dada kiri, punggung, memar di kepala, dan resapan di kulit dalam kepala.
“Korban meninggal karena tusukan dada kiri tembus ke paru-paru dan jantung,” terang dia.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Juga Pasal 340 KUHPidana: Barangsiapa sengaja dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni Kasatreskrim AKBP Andika Darmasena dan Kasi Humas Kompol Agung Setyobudi
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait