Berdiri di Atas Trotoar, Tembok Setinggi 4 Meter di Brigjend Katamso Semarang Dirobohkan Satpol PP

Holy Surya
Satpol PP kota Semarang merobohkan tembok, yang berada di jalan Brigjend Katamso no 46, Semarang. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.idSatpol PP kota Semarang merobohkan tembok, yang berada di jalan Brigjend Katamso no 46, Semarang, pada Kamis (20/3). Tembok itu dirobohkan karena berdiri di atas trotoar.

Adapun tembok itu setinggi 4 meter dan lebar 4 meter. Informasi sementara yang dirangkum, tembok itu sengaja dibangun oleh usaha klinik yang ada di ruko itu. Sementara, perobohan dilakukan oleh Satpol PP menggunakan alat berat.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Semarang Wisnugroho mengatakan sesuai dengan Peraturan daerah nomor 5 Tahun 2017 di dalam pasal 7 ayat 1 huruf a tentang ketertiban umum, trotoar tidak boleh dibangun apapun.

“Pembongkaran ini berdasar aduan warga yang tak nyaman adanya tembok di trotoar. Sesuai peraturan daerah yang ada, tidak boleh terdapat bangunan di trotoar,” kata Wisnu.

Usai mendapat laporan dari warga, pihaknya telah menggelar rapat dengan pihak terkait agar diselesaikan secara baik. Namun, jalan terakhir yakni perobohan oleh Satpol PP.

“Ini temboknya baru ya, belum ada satu bulan. Kita sudah memberikan teguran dan peringatan tiga kali lalu kita robohkan,” ucapnya.

Sementara, sejak awal hingga akhir perobohan, pemilik bangunan tak Nampak hadir. Pihak karyawan juga tak menyaksikan, mereka menutup pintu klinik.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network