Polda Jateng Ungkap Praktik Jual Beli Motor Bodong di Magelang, Libatkan Debt Collector

Holy Surya
Polda Jateng mengungkap adanya praktek jual beli sepeda motor bodong di Kota Magelang, Jawa Tengah. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.idPolda Jateng mengungkap adanya praktek jual beli sepeda motor bodong di Kota Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, satu tersangka memperjualbelikan 38 motor bodong.

Pengungkapan terjadi di sebuah Gudang di Jalan Bringin III, Desa Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah. Tersangka dalam kasus ini yaitu DG (41).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan 38 motor ini beragam merk. Pelaku membeli tanpa kelengkapan surat-surat dokumen yang sah.

“Pelaku membeli dari perorangan di facebook dan juga dari debt collector. Jadi Debt Collector narik motor tidak diserahkan ke leasing malah dijual,” kata Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, di Polda Jateng, Senin (28/4).
Dengan tidak adanya surat-surat, praktis pelaku membeli dengan harga jauh dibawah pasaran. Kemudian dijual lagi dengan sistem “motor utuh” dan ada juga yang dibongkar sparepart untuk dijual secara eceran.

“Kegiatan ini telah berlansung kurang lebih lima tahun. Pelaku membeli dengan harga Rp 3 hingga 4 juta. Kemudian dijual lagi di bengkelnya dan ada juga yang secara online,” ujarnya.

Pihaknya pun telah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap para debt collector yang terlibat. Dia memastikan ada tiga debt collector yang terlibat.

“Ada tiga nama debt collector yang terlibat, kami sudah layangkan surat pemanggilan. Jika tidak ada Tindakan kooperatif, maka akan kami lakukan Tindakan tegas,” tegas dia.

Pelaku DG mengaku bengkelnya sudah beroperasi lima tahun. Dia mengakui tindakannya memperjualbelikan motor bodong.
“Kalau bengkelnya sudah lima tahun, tapi main jual beli baru dua tahun. Saya beli Rp 3 juta, kalau laku sekitar Rp 4 juta. Ada juga yang saya bongkar, tergantung yang laku yang mana,” tandas dia.

Tersangka DG terancam pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network