Polisi Tangkap Pelaku Perampokan yang Beraksi di Jalan Pengapon Semarang

Holy Surya
Unit Resmob Polrestabes Semarang mengungkap kasus dari aksi premanisme yang berujung perampokan. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Unit Resmob Polrestabes Semarang mengungkap kasus dari aksi premanisme yang berujung perampokan yang terjadi di Jalan Pengapon Raya, Kel. Kemijen, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang. Kasus ini dilaporkan pada hari Senin, 12 Mei 2025, setelah korban, Ahmad Dani, melapor ke Polsek Semarang Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka, yaitu Mohamad Sayfudin alias Kepik (33) Warga Kel. Kuningan, Smg Utara dan Trikora Danu Setiawan (40) warga Kebonharjo. Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Dalam aksinya, kedua tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 400.000 dan satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi, Selasa (13/5). 

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network