SOLO, iNewsSoloraya.id – Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran Solo, yang telah beroperasi sejak tahun 1973 ternyata selama ini tidak halal.
BACA JUGA: HEBOH! Ayam Goreng Widuran Solo Dinyatakan Tidak Halal, Manajemen Cuma Minta Maaf
Pengelola secara resmi mengumumkan status non-halal pada menunya. Klarifikasi ini muncul menyusul kegaduhan di media sosial dan protes dari sejumlah konsumen yang merasa tidak mendapatkan informasi yang transparan sebelumnya. Lantas bagaimana sikap Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solo?
BACA JUGA: Isi Pengumuman Lengkap Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo Tidak Halal, Sudah Ada Sejak 1973
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengatakan, pelaku usaha harus taat pada regulasi, yakni yang mengatur berkaitan dengan jaminan produk halal, dan perlindungan konsumen.
"Ketentuannya harus mencantumkan kandungannya, kalau non halal harus disebutkan disitu jika non halal. Kalau misal halal disebutkan halal, dan sudah memiliki sertifikat halal," kata Ulil.
Berkaitan dengan konsumen yang sempat kecele, Ulil mengatakan, dinas terkait harus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
"Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Berkaitan dengan pelaku usaha kan ada dinas-dinas terkait untuk membina," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait