get app
inews
Aa Read Next : Tangani Banjir di Simpanglima Semarang, Polisi Tangkap Lele Jumbo

Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Copot Lagi Dua Pejabatnya. Ini Alasan Sebenarnya

Kamis, 21 Juli 2022 | 06:40 WIB
header img
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan fakta mengapa Bharada E tak terkena tembakan oleh Brigadir J. Foto/Dok.MPI/Riana Rizkia

JAKARTA, InewsSoloraya.id - Keinginan untuk membuat penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diwujudkan Polri dengan menonaktifkan dua pejabatnya langsung, yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto resmi dinonaktifkan.

"Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Sebagaimana yang menjadi dasar pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propram, alasan Polri kembali menonaktifkan dua pejabat penting tersebut sebagai komitmen Polri untuk mengungkap kasus yang sedang ditangani secara transparan dan independen.

"Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi," tutur Dedi.

Sebelum pencopotan jabatan Karo Paminal Propam dan Kapolres Jaksel diumumkan, nama keduanya beberapa kali dikaitkan dengan kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Pertama, Brigjen Hendra Kurniawan diminta pihak keluarga korban atau kuasa hukum Brigadir J agar dinonaktifkan. Tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak menyebut Brigjen Hendra Kurniawan diduga telah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyebutkan Brigjen Hendra Kurniawan melarang keluarga Brigadir J untuk mengambil gambar dan merekam.

Sementara terkait penonaktifan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto, sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir J juga meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Diungkapkan, Kombes Budhi dinilai bekerja tidak sesuai dengan prosedur dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J tersebut.

"Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," ujar Kamarudin, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya menduga Kombes Budhi telah merekayasa cerita terkait kematian Brigadir J.

"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," tuturnya.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut