Semarang, soloraya.inews.id – Terungkap! Pelaku utama penembakan istri anggota TNI di Banyumanik Semarang adalah suami korban. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan tersangka utama itu adalah Kopda M. Yang bersangkutan adalah anggota TNI AD.
“Tersangka utama ini masih dalam pengejaran petugas gabungan,” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Polda Jateng, Senin (25/7/2022).
Kopda M kata dia, berperan memerintah empat tersangka untuk menembak istrinya RW (34). Keempat tersangka itu yakni S alias babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi
Keempat tersangka ini kemudian berkoordinasi dengan tersangka lain inisial DS untuk menyediakan senjata api beserta amunisinya “Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen,” jelasnya.
Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah sebesar Rp120 Juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi upah hasil kejahatan.
“Para pelaku terancam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tandas dia.
Editor : zainal arifin