Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Pengukuran Ulang, Arah Kiblat di Masjid Rutan Salatiga Tidak Berubah
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag: Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna Tetap Diberlakukan dalam Pelaksanaan Umrah

Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:40 WIB
  • author Widya Michella
Kemenag: Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna Tetap Diberlakukan dalam Pelaksanaan Umrah
Pelaksanaan ibadah umrah.(Foto: Dok iNews.id)

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. 

“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.

Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona  yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah. 

“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tuturnya.

Editor: zainal arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut