get app
inews
Aa Read Next : Komisi Yudisial Hadiri Sidang Perdana Ferdy Sambo

INI Dia, Dua Pasal yang Menjerat Bharada E dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:21 WIB
header img
Suasana di rumah duka Brigadir J (dok/ist)

Sedangkan, bunyi Pasal 56 yakni sebagai berikut:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut