INI Dia, Dua Pasal yang Menjerat Bharada E dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:21 WIB
Sedangkan, bunyi Pasal 56 yakni sebagai berikut:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Editor : zainal arifin