JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa pemerintah akhirnya telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," kata Hasyim dalam jumpa persnya di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Lebih rinci, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad menyebutkan honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
1. *Panitia Pemilihhan Kecamatan (PPK)*.
a. Ketua.
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 2.500.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 2.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 2.500.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.600.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 2.200.000
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 2.200.000
c. Sekretaris
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.300.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.850.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.550.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.850.000.
d. Pelaksana
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000
2. *Panitia Pemungutan Suara (PPS)*.
a. Ketua.
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 900.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.500.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.500.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.150.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000
c. Sekretaris
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.150.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.100.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.150.000.
d. Pelaksana
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 750.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.050.000
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.050.000
4. *Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)*.
- Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.000.000
- Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.000.000
5. *Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)*.
a. Ketua.
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.200.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 900.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.100.000
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 850.000
c. Satlinmas
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 700.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 650.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 650.000.
6. *Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)*.
a. Ketua.
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 8.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 8.400.000.
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 7.550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 8.000.000
c. Sekretaris
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 7.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 7.000.000.
d. Pelaksana
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.500.000
7. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) LN
Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 mendapatkan nominal yang sama yakni Rp. 6.500.000
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
a. Ketua.
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.500.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.000.000
c. Satlinmas LN
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 4.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 4.500.000.
Editor : zainal arifin