get app
inews
Aa Read Next : Tok! Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Setelah Dipecat dari Polri, Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:54 WIB
header img
Fredy Sambo ( Foto : MNC Media)

Jakarta, iNewsSoloraya.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, secara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Institusi Polri. Keputusan ini dijatuhkan usai Ferdy Sambo menjalani sidang pelanggaran etik sekitar 15 jam. 

Dalam sidang tersebut Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri usai hasil sidang etik. Sambo mengakui semua perbuatan yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.

Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo usai menjalani sidang pelanggaran etik.

Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri.

Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan dalam Itsus Polri atas perbuatan yang saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. 

Terima kasih, semoga tuhan senantian melindungi kita semua. Terima kasih.

Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri.

Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding.

Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut