get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Tetap Gelar Nonton Bareng Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia

WOW! Tiap Sebatang Rokok yang Terjual, Negara Mendapat Rp 800

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:19 WIB
header img
Foto: Ilustrasi/ISTIMEWA

Menurut Hananto apabila satu regulasi dibuat yang ditujukan bagi satu elemen, maka yang terdampak adalah seluruhnya. Maka penting menjaga peran industri tembakau dengan melibatkan konsumen untuk menyusun regulasi tembakau di Indonesia.

Hal ini juga ditegaskan Komisioner Ombudsman DIY Agung Sedayu. Agung menegaskan bahwa kebijakan, pengambilan keputusan terkait regulasi dalam ekosistem pertembakauan perlu dievaluasi dan dikoreksi, mulai dari sisi produksi hingga konsumsi, pemenuhan hak konsumen dirasa masih kurang elok.

“Agregasi aspirasi konsumen yang dilakukan kali ini diharapkan bisa menjadikan Yogyakarta sebagai daerah yang progresif dalam menerapkan strategi inovasi kebijakan ekosistem pertembakauan,"ucap Agung.

Andi Kartala selaku Ketua Umum Pakta Konsumen mewakili organisasi yang berkomitmen mengadvokasi hak konsumen, menuturkan konsumen tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) di berbagai lokasi. Padahal, kebijakan dan regulasi tersebut secara jelas mengatur konsumen dengan sangat ketat.

Ia menegaskan konsumen produk tembakau memilki tanggung jawab pada negara dalam bentuk CHT dan pajak yang diamanatkan dalam PMK 192/PMK.010/2021.

Editor : zainal arifin

Follow Berita iNews Soloraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut