get app
inews
Aa Read Next : Kasus Tewasnya Santri Gontor, Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Kasus Santri Gontor, Ini Lima Rekomendasi KPAI untuk Kementerian Agama

Minggu, 11 September 2022 | 12:04 WIB
header img
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan lima rekomendasi untuk mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Foto: Dok/SINDOnews

JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan lima rekomendasi untuk mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Rekomendasi itu diberikan kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu dilakukan KPAI setelah mencermati kasus tewasnya santri Ponpes Gontor di Ponorogo, Jawa Timur. Diduga santri tewas karena kekerasan yang dilakukan seniornya.

Berikut lima rekomendasi yang diberikan KPAI untuk Kementerian Agama:

1. Mendorong Kementerian Agama untuk segera membuat regulasi  selevel Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Madrasah dan pondok pesantren. Perlindungan anak dimulai dengan membangun sistem pencegahan. 

"Ponpes perlu dipaksa regulasi negara untuk membangun sistem pencegahan, sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang benar dan tepat demi melindungi anak-anak selama berada di lingkungan satuan Pendidikan tersebut," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Minggu (11/9/2022).

2. Mendorong Kementerian Agama memastikan regulasi pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan tersebut harus diimplementasikan oleh Madrasah dan Ponpes. 

"Sehingga perlu ada monitoring dan evaluasi secara berkala dari kantor kementerian agama di tingkat kota/kabupaten. Apalagi untuk ponpes yang menerima bantuan dana Pendidikan dari APBN. Kementerian Agama jangan hanya memberi ijin, namun tak melakukan pengawasan dan monev (monitoring dan evaluasi) secara berkala," kata Retno Listyarti.

3. Mendorong regulasi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan tersebut harus memuat juga sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan pada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan manajemen.

"Termasuk jika melakukan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan  kekerasan di satuan pendidikan," tuturnya.

4. Mendesak Kementerian Agama untuk memastikan penerapan pengasuhan alternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2017 tentang pengasuhan anak. Negara harus memastikan peraturan-peraturan tersebut diterapkan di pondok-pondok pesantren. Harus ada kelayakan pengasuhan  di lingkungan ponpes dalam akreditasi ponpes. 

"Meski independen, namun bukan berarti negara tidak bisa memiliki regulasi untuk mengatur Ponpes melindungi anak-anak, memenuhi hak hak anak dan memiliki pengasuhan yang layak dan ramah anak," ujar Retno Listyarti.

5. Kementerian Agama wajib memastikan ponpes yang mereka memiliki izin operasional dan mendapatkan bantuan negara wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama (bisa setingkat Permenag) dan peraturan perundangan lain terkait Pendidikan dan anak.

"Hal tersebut termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik selama dalam pengasuhan ponpes, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak," tutur Retno Listyarti.

Editor : zainal arifin

Follow Berita iNews Soloraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut