get app
inews
Aa Read Next : Jahat! Guru Taekwondo di Solo Cabuli Murid Pria di Bawah Umur

Tega! Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya

Jum'at, 17 Februari 2023 | 21:33 WIB
header img
Ilustrasi kasus perkosaan. (Foto: Istimewa)

"Setelah itu, korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar," katanya.

Menurut dia, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit. Namun, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.

Ia mengatakan bahwa MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.

"Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker," kata Kompol Agus.

Oleh karena itu, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut