Sanksi Bharada E Demosi Satu Tahun, Tetap Anggota Polri
Kamis, 23 Februari 2023 | 05:59 WIB
Dengan pertimbangan tersebut sehingga komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujarnya.
Editor : zainal arifin