get app
inews
Aa Read Next : Operasi Lilin Candi 2023, Kapolda Jateng Siapkan 15.250 Personil Amankan Natal dan Tahun Baru

Penangkapan Pengelola Gudang Penyimpanan Solar Subsidi di Kabupaten Brebes oleh Polda Jateng

Senin, 30 Oktober 2023 | 16:51 WIB
header img
Polda Jateng tangkap pengelola gudang penimbunan solar subsidi di Dusun Sidaon Brebes. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.idDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) telah berhasil menangkap seorang yang menjadi pengelola gudang penyimpanan solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku memperoleh solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerigen dari dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kombes Dwi Subagio, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, mengungkapkan bahwa pria dengan inisial AF dan berasal dari Bulakamba, Kabupaten Brebes. Gudang yang dikelola oleh AF terletak di Dusun Sidaon, RT 1 RW 6, Bangsri, Bulakamba, Brebes.

Peristiwa ini terkuak setelah badan pelaksana harian (BPH) bidang minyak dan gas (Migas) memberikan laporan terkait adanya beberapa SPBU yang menjual solar kepada pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk menerima subsidi tersebut.

“Modus operandinya, ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU. Mereka mengisi pakai jerigen,” kata Dwi Subagio, saat jumpa pers, Senin (30/10).

Pembeli tersebut menggunakan surat rekomendasi pembelian solar subsidi dari Dinas Perikanan Kabupaten Brebes. Lalu solar tersebut dijual dengan harga solar industri.

“Pada 7 September 2023 petugas menindaklanjuti aduan soal adanya motor membeli solar subsidi. Lalu petugas membuntuti. Kemudian motor mengarah ke Gudang yang berada di Sidaon. Pengelola menyimpan dan akan dijual ke nelayan dengan harga solar industry,” jelasnya.

Ketika tiba di lokasi Gudang, petugas mengecek seluruh ruangan. Petugas mengamankan AF pengelola Gudang beserta sejumlah barang bukti pendukung yakni Solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pick up, pompa BBM, surat rekomendasi dinas, dan lain-lain.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor kita. Informasinya, dia beroperasi sejak Juni 2023,” terang dia.

Pihaknya pun, kata dia, telah memeriksa 18 saksi termasuk tim ahli migas.

Tersangka AF mengakui dirinya membeli solar subsidi menggunakan jerigen. Hasilnya dijual ke nelayan dengan harga solar industry.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut