Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Sandera Intel, Dua Mahasiwa Undip Semarang Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Larang Warga Sulut Petasan saat Takbiran, Kabid Humas: Melanggar Bisa Dipidana!

Selasa, 09 April 2024 | 13:25 WIB
  • author Holy Surya
Polda Jateng Larang Warga Sulut Petasan saat Takbiran, Kabid Humas: Melanggar Bisa Dipidana!
Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Jateng. Foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Polda Jateng mengingatkan masyarakat bahwa pihaknya melarang warga bermain petasan saat malam takbiran jelang idul fitri 2024. Hal ini karena petasan berbahaya. 

"Kmai melarang masyarakat merayakan malam takbiran dengan menyalakan petasan. Hal ini mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan diri," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Semarang, Selasa (9/4) 

Ia menegaskan bermain petasan merupakan aktifitas melanggar hukum dan bisa dipidana.

"Pembuat, pengedar dan pengguna petasan sama-sama bisa dijerat pidana dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Terkait petasan dan bahan peledak kemarin saat Ops Pekat sudah ada 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan tersangka 98 orang yang diamankan," terang dia. 

Ia pun mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat kontra produktif saat malam takbiran. Hal ini guna menjaga kesucian malam Takbiran di  bulan ramadhan dan kekhidmatan ibadah masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H keesokkan harinya 

"Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan Takbiran di Masjid, tidak usah melakukan konvoi malam takbiran. Apalagi melakukan Battle sound yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat dan mengganggu kekhidmatan malam takbiran," jelas dia.

Editor: zainal arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut