Semarang, iNewsSoloraya.id – Polda Jateng mengungkap adanya praktek gelap prostitusi di Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Bahkan, Wanita yang dijual merupakan anak dibawah umur.
Hal ini terungkap dari laporan polisi yang diadukan seorang wanita berinisial NS warga asal Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. NS melapor bahwa anaknya berinisial AM dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial atau PSK dan lady companion (LC/ pemandu lagu) di obyek wisata Gunung Kemukus.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka yang menjual AM yakni Sukini (44 tahun). Awalnya, pelaku menawarkan korban bekerja menjadi pelayan di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Sragen.
“Tanggal 9 Januari 2025, korban mendapat Tawaran bekerja sebagai pelayan di rumah makan milik Sukini di Gunung Kemukus,” kata Dwi Subagio, saat rilis kasus, di Markas Polda Jateng, Selasa (4/2).
Tak berselang lama, atau tepatnya pada 29 Januari 2025, AM menyampaikan kepada ibu kandungnya bahwa korban dipaksa “menjual diri”.
“Korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial,” ujarnya.
AM yang tak betah dengan kejadian ini, berniat Kembali ke Semarang. Namun, pelaku berusaha menghalangi AM.
“Pelaku meminta uang jaminan atau tebusan Rp 1.000.000 agar bisa pulang,” terang dia.
Ibu korban kemudian didampingi Pemprov Jateng melapor ke Polda Jateng. Polisi pun bergerak cepat.
“Kami cek ke Lokasi. Kita tindak sesuai hukum. Kami tetapkan Sukini sebagai tersangka yang merupakan pemilik tempat usaha,” bebernya.
Sukini diketahui pemilik tempat karaoke. Sukini mempeerkerjakan empat Wanita sebagai pemandu lagu alias LC.
“Di Lokasi karaoke, Sukini juga menyediakan kamar untuk layanan open booking. Yang dipekerjakan Wanita dewasa dan anak dibawah umur,” ucapnya.
Dia membeberkan, Lokasi karaoke dan prostitusi Nampak seperti rumah biasa. Tak ada plang maupun papan nama pemberitahu suatu usaha.
“Hanya kayak rumah biasa, enggak ada plang,” tandas dia.
Editor : zainal arifin