Harga Pembelian Gula Kristal Putih di Petani Ditetapkan Pemerintah Minimal Rp11.500 per Kg

Advenia Elisabeth
Pemerintah tetapkan pembelian harga gula kristal putih di petani . Foto: Pixabay

JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Melalui Badan Pangan Nasional/NFA (National Food Agency) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pemerintah telah menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram (kg). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022. 

"Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022). 

Dia menjelaskan, Badan Pangan Nasional bersama Kemendag mendorong kestabilan harga gula di hulu, tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen. Di hilir, harga acuan gula sebesar Rp13.500 per kg. 

Menurutnya, hal ini sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula. 

"BUMN Pangan ID Food, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula," tuturnya. 

Lebih lanjut Arief menuturkan, kolaborasi penting dilakukan untuk perbaikan tata kelola pangan. 

"Pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta, dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia," ujarnya.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network